Sebelumnya Ahmad
Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di
Twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani kemudian
banding dan hukumannya jadi 1 tahun penjara.
Vonis setahun masa
tahanan pentolan grup musik Dewa 19 itu sempat mendapat remisi satu bulan.
Karenanya, Ahmad Dhani yang sudah ditahan sejak Januari 2019 karena kasus ujaran
kebencian itu dipastikan bebas akhir tahun ini.
Kuasa hukum Ahmad
Dhani, Hendarsam Marantoko, membenarkan kliennya kemungkinan besar akan
menghirup udara bebas pada 28 Desember mendatang.
"Ya kalau nggak
ada halangan, akhir tahun ini (bebas) kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia
kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan ya, kan ditahan pertama 28
Januari," ujar Hendarsam menjelaskan.
Dalam kasus ujaran
idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. Dia kemudian banding
dan hukumannya jadi percobaan 6 bulan.
Komentar
Posting Komentar